Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2025 13:15 WITA ·

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


 Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut). Perbesar

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut).

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial AR (26), mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya percakapan tidak pantas di media sosial antara anak mereka dengan pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersebut pada Agustus 2025.

“Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan terlapor serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah pakaian milik korban. AR kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Kami berharap orang tua lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL