Menu

Mode Gelap
May Day 2026 di Kukar, Pekerja Rayakan Kebersamaan dan Terima Bantuan May Day 2026, Perempuan Mahardhika Samarinda Desak Perbaikan Nasib Buruh Perempuan Nelayan Muara Badak Terseret Arus, Ditemukan Meninggal Dunia Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif

IKN NUSANTARA · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial

30 April 2026 - 22:00 WITA

600 Pelajar IKN Diedukasi Stunting dan Kesehatan Reproduksi

30 April 2026 - 18:00 WITA

700 Pohon Ditanam di IKN, Basuki Tegaskan Jadi Gaya Hidup Warga Nusantara

30 April 2026 - 15:00 WITA

Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Ekonomi Kreatif Warga Lewat Pelatihan Ecoprint

30 April 2026 - 09:00 WITA

Otorita IKN Latih 20 Tenaga Pengamanan Lokal, Perkuat SDM Menuju Ibu Kota Baru

30 April 2026 - 08:00 WITA

IKN Tanam 100 Pohon, Percepat Pemulihan Hutan Tahura Soeharto

28 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA