Menu

Mode Gelap
Karang Taruna Kaltim Perkuat Dukungan Relawan Karhutla, Posko dan Logistik Disalurkan Bupati Kukar Pastikan Dukungan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong Terus Diperkuat Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong


 Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong. Perbesar

Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, korban datang ke Alfamart bersama anaknya yang berusia tiga tahun menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan anaknya di dalam mobil sambil memainkan handphone iPhone 12 warna hitam dengan nomor IMEI 359137273414257.

“Sebelum masuk ke toko, korban sempat didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta uang,” ujar Iptu Budi, Selasa (14/10/2025).

“Namun korban menolak, lalu mematikan mesin mobil dan menguncinya dari luar. Jendela belakang sebelah kiri dibuka sedikit karena anaknya masih di dalam,” tambah ujar Iptu Budi.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil usai berbelanja. Anak korban langsung memberi tahu bahwa handphone yang dimainkan telah diambil oleh seseorang. Setelah dicek, benar bahwa iPhone 12 milik korban sudah tidak ada.

Anak korban mengenali pelaku sebagai orang yang sebelumnya sempat mendatangi mereka di parkiran. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi namun tidak berhasil, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil rekaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Samarinda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie 4 Sempaja, Kota Samarinda, beserta barang bukti handphone hasil curian,” jelas ujar Iptu Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL