Menu

Mode Gelap
Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Kedua pelaku masing-masing berinisial IM dan MHS.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Suyoko, Selasa (14/10/2025).

Pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko kembali ke lokasi untuk memperdalam penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi, yaitu seorang pria berusia sekitar 50 tahun, berkulit sawo matang, berpostur pendek, dan berambut pendek.

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (11/10/2025), saat tim memperoleh identitas pelaku berinisial IM, yang diketahui sering menggunakan sepeda motor. Tim kemudian terus memantau pergerakan pelaku di sekitar lokasi.

Puncaknya, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.50 WITA, tim mendapati dua pria berboncengan menggunakan motor dengan ciri-ciri yang sesuai di Jalan Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang. Saat dilakukan penghadangan, salah satu pelaku tampak membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan.

“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Setelah diperiksa, diketahui keduanya berinisial IM dan MHS. Barang yang sempat dibuang ternyata sebuah bungkus makanan KFC yang di dalamnya terdapat tisu putih berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu,” jelas AKP Suyoko.

Barang bukti yang disita antara lain, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram, 1 bungkus karton KFC, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL