Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 9 Des 2025 02:18 WITA ·

DPRD Kaltim Dukung Pengetatan Kendaraan Tambang di Jalan Umum


 Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono Perbesar

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas jalan pedalaman Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang semakin parah mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan berat pertambangan melintas di jalan umum.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, ini lahir setelah pemerintah menilai bahwa aktivitas angkutan tambang dengan muatan puluhan ton terus mempercepat kerusakan fasilitas publik. Pemprov juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas kendaraan berat yang selama ini melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengintensifkan pengendalian di seluruh kategori jalan. Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan tambang agar beralih menggunakan jalur alternatif seperti sungai dan laut, sehingga beban jalan umum dapat ditekan.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan itu selaras dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut sendiri.

“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalur sungai harus jadi solusi,” kata Sapto.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) merupakan prasyarat penting bagi perusahaan sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang memadai sebelum beroperasi dalam skala besar,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPRD menilai pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik yang selama ini menanggung beban berat dari aktivitas pertambangan.

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH