Menu ✖

Mode Gelap
Lima Perda Strategis Akan Disahkan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Tuntaskan Implementasi Efisiensi Anggaran Hambat Rehab Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Prioritas Perbaikan pada 2027 DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

HUKUM / KRIMINAL · 27 Jan 2026 12:00 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong


 Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (19/1/2026) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka D yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 9,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL