Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 3 Mar 2026 17:00 WITA ·

Pembunuhan di Pondok Palaran Terungkap, Pelaku Akui Habisi Nyawa Wanita Usai Bertengkar


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Palaran akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KSR diamankan setelah terbukti membunuh seorang wanita bernama Sutini (53). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran, Selasa (3/3/2026).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handilbakti, Kecamatan Palaran.

“Korban ditemukan warga sekitar pukul 18.00 WITA dalam kondisi sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.

Saat ditemukan, identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ada dokumen yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi korban bernama Sutini, kelahiran tahun 1973, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat lilitan kain di leher yang membuatnya kehabisan napas. Selain itu, terdapat luka pukulan di bagian wajah korban.

“Visum menunjukkan korban meninggal karena lilitan kain di leher. Kami juga menemukan bekas pukulan pada wajah korban,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan seorang pria berinisial KSR. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Awalnya, KSR mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban. Namun keterangan tersebut terbantahkan setelah polisi menemukan tas milik korban di rumah tersangka serta bukti transfer uang dari ponsel milik KSR yang juga diperkuat rekaman CCTV di salah satu toko.

“Setelah kami tunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto menambahkan, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan emosional selama satu hingga dua tahun terakhir. Tersangka bahkan sempat berniat menikahi korban, namun keinginan tersebut ditolak.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/3/2026) saat keduanya bertemu di wilayah Palaran dan menuju sebuah pondok di Jalan Simpang Arang. Di tempat tersebut terjadi pertengkaran setelah korban meminta uang kepada tersangka.

“Tersangka mengaku emosi karena tidak membawa uang. Dalam pertengkaran itu, tersangka melilitkan kain ke leher korban hingga korban tidak bernapas,” terang AKP Iswanto.

Untuk memastikan korban meninggal, tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke pinggir pondok dan ditutup menggunakan karung bekas serta jeriken sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Jenazah korban sendiri baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang melintas di sekitar lokasi.

Saat ini tersangka KSR telah diamankan di Polsek Palaran dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus kejahatan secara profesional. Pengungkapan ini juga berkat kerja keras jajaran Polsek Palaran dan Satreskrim Polresta Samarinda,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL