Menu

Mode Gelap
Paddle Board Jadi Daya Tarik Baru Taman Seri Loa Tuwi, Pengunjung Mengaku Ketagihan Makin Lengkap, Taman Seri Loa Tuwi Bangun Kafe dan Hadirkan Mobil di Atas Air Ronal Lonteng: Semangat Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan Nyata Hari Lahir Pancasila, DAD Kaltim Serukan Persatuan dan Pelestarian Kebhinekaan Viktor Yuan: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Menjaga Persatuan Bangsa

HUKUM / KRIMINAL · 3 Mar 2026 17:00 WITA ·

Pembunuhan di Pondok Palaran Terungkap, Pelaku Akui Habisi Nyawa Wanita Usai Bertengkar


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus pembunuhan saat konferensi pers di Mapolsek Palaran. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Palaran akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KSR diamankan setelah terbukti membunuh seorang wanita bernama Sutini (53). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran, Selasa (3/3/2026).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handilbakti, Kecamatan Palaran.

“Korban ditemukan warga sekitar pukul 18.00 WITA dalam kondisi sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.

Saat ditemukan, identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ada dokumen yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi korban bernama Sutini, kelahiran tahun 1973, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat lilitan kain di leher yang membuatnya kehabisan napas. Selain itu, terdapat luka pukulan di bagian wajah korban.

“Visum menunjukkan korban meninggal karena lilitan kain di leher. Kami juga menemukan bekas pukulan pada wajah korban,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan seorang pria berinisial KSR. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Awalnya, KSR mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban. Namun keterangan tersebut terbantahkan setelah polisi menemukan tas milik korban di rumah tersangka serta bukti transfer uang dari ponsel milik KSR yang juga diperkuat rekaman CCTV di salah satu toko.

“Setelah kami tunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto menambahkan, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan emosional selama satu hingga dua tahun terakhir. Tersangka bahkan sempat berniat menikahi korban, namun keinginan tersebut ditolak.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/3/2026) saat keduanya bertemu di wilayah Palaran dan menuju sebuah pondok di Jalan Simpang Arang. Di tempat tersebut terjadi pertengkaran setelah korban meminta uang kepada tersangka.

“Tersangka mengaku emosi karena tidak membawa uang. Dalam pertengkaran itu, tersangka melilitkan kain ke leher korban hingga korban tidak bernapas,” terang AKP Iswanto.

Untuk memastikan korban meninggal, tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke pinggir pondok dan ditutup menggunakan karung bekas serta jeriken sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Jenazah korban sendiri baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang melintas di sekitar lokasi.

Saat ini tersangka KSR telah diamankan di Polsek Palaran dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus kejahatan secara profesional. Pengungkapan ini juga berkat kerja keras jajaran Polsek Palaran dan Satreskrim Polresta Samarinda,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL