Menu

Mode Gelap
Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif 600 Pelajar IKN Diedukasi Stunting dan Kesehatan Reproduksi

BERITA DAERAH · 6 Mar 2026 19:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Aturan Jam Operasional Kafe Selama Ramadan


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Penegakan aturan jam operasional kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam program Dialog Publika yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026).

Dialog bertema “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” itu dipandu oleh Erwinsyah dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, serta pengamat sosial dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Shorea Helminasari. Program tersebut juga membuka sesi tanya jawab melalui telepon interaktif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Viktor Yuan menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional kafe selama Ramadan bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitasnya.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah kota yang membatasi operasional kafe dan rumah makan hingga pukul 23.00 WITA.

“Pemberlakuan perwali mengatur operasional kafe dan rumah makan sampai pukul 23.00. Sementara tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Meski aturan tersebut telah lama diterapkan, Viktor menilai kebijakan tersebut tetap perlu dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial dan perkembangan aktivitas masyarakat.

“Ke depan kita perlu duduk bersama, melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan DPRD untuk mengevaluasi aturan ini dan mencari formulasi yang lebih tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada bulan Ramadan aktivitas ekonomi di sektor kuliner dan kafe justru lebih ramai pada malam hari, terutama setelah waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

“Biasanya setelah berbuka dan tarawih, masyarakat banyak yang datang ke kafe atau tempat makan untuk berkumpul. Ini juga menjadi momentum bagi pelaku usaha kuliner,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif

30 April 2026 - 21:00 WITA

DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan

30 April 2026 - 20:00 WITA

Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

30 April 2026 - 19:00 WITA

Disperindag Kukar Sambut Sidak DPRD, Pasar TAS Didorong Kembali Bergairah

30 April 2026 - 17:00 WITA

Sidak Pasar TAS, Ketua DPRD Kukar Tekankan Kios Terisi dan Parkir Gratis

30 April 2026 - 16:00 WITA

Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Berkualitas

30 April 2026 - 10:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH