Menu

Mode Gelap
Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif 600 Pelajar IKN Diedukasi Stunting dan Kesehatan Reproduksi

BERITA DAERAH · 10 Mar 2026 15:00 WITA ·

DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD


 Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda mendampingi Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026).

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menyebut aktivitas di lokasi tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan dan belum sepenuhnya lengkap.

“Perizinan itu harus jelas dulu peruntukan lahannya. Dari kode kegiatan atau KBLI yang diajukan, kami melihat ada indikasi belum sesuai dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas penggalian tanah yang hasilnya dibawa keluar dari lokasi. Padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam izin yang diajukan.

“Tanah hasil galian diduga dibawa keluar untuk dijual sebagai material galian, sementara izin yang diajukan bukan untuk kegiatan itu,” jelasnya.

Menurut Chairuddin, DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dengan memberikan pembinaan kepada pengelola agar melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah melakukan pengawasan sejak tahun lalu dan menyampaikan dokumen apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, lahan yang dipersiapkan diperkirakan seluas dua hektare. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Saat ini mereka baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sementara izin kegiatan usahanya belum terbit karena KBLI yang diajukan belum sesuai,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif

30 April 2026 - 21:00 WITA

DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan

30 April 2026 - 20:00 WITA

Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

30 April 2026 - 19:00 WITA

Disperindag Kukar Sambut Sidak DPRD, Pasar TAS Didorong Kembali Bergairah

30 April 2026 - 17:00 WITA

Sidak Pasar TAS, Ketua DPRD Kukar Tekankan Kios Terisi dan Parkir Gratis

30 April 2026 - 16:00 WITA

Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Berkualitas

30 April 2026 - 10:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH