KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti tersendatnya proses administrasi pengajuan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum mendapat persetujuan. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Ia mengungkapkan telah menemui Gubernur Kalimantan Timur untuk menanyakan langsung progres surat permohonan yang diajukan sekitar sebulan lalu. “Saya datang untuk menanyakan surat rekomendasi PJ Sekda sambil menunggu proses Sekda definitif,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, secara aturan proses administrasi seharusnya selesai dalam 14 hingga 15 hari kerja. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak provinsi. “Pak Gubernur juga kaget karena biasanya berkas tidak bermalam dan langsung ditandatangani,” ungkapnya.
Hasil penelusuran melalui aplikasi Srikandi menunjukkan surat tersebut belum sampai ke meja Gubernur dan masih tertahan di tahap persetujuan Wakil Gubernur. “Kita kroscek, ternyata masih dalam proses approval dan tertahan di Wakil Gubernur,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan atas status pengajuan tersebut. “Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami siap. Kalau ditolak, kami juga harus tahu alasannya,” tegasnya.
Andi Harun juga mengingatkan dampak serius jika PJ Sekda belum ditetapkan, terutama pada pelayanan publik dan keuangan daerah. “Tanpa PJ Sekda, banyak keputusan tidak bisa dijalankan, termasuk pembayaran gaji,” katanya.
Ia bahkan menyebut, keterlambatan penetapan bisa berdampak pada tertundanya gaji ASN, PPPK, hingga tenaga harian lepas. “Kalau sampai tanggal satu belum keluar, gaji tidak bisa direalisasikan. Ini sangat sensitif,” ujarnya.
Ia berharap proses administrasi segera rampung agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Samarinda tetap berjalan normal.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












