Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 13:00 WITA ·

Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana ekspansi layanan transportasi roda tiga Bajaj Maxride ke Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa hingga saat ini kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan larangan tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketentuan lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Samarinda.

“Pasal 5 Perda Nomor 20 Tahun 2002 secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dalam bentuk bajaj, helicak, dan becak dilarang beroperasi di Kota Samarinda,” ujar Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Pemkot Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang salah satu poinnya mengatur keberadaan kendaraan roda tiga. Namun, kendaraan tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan jalan lingkungan dan bukan di jalan utama.

“Kami sedang menyusun Raperda Transportasi. Roda tiga dimungkinkan beroperasi, tetapi hanya di jalan lingkungan. Karena raperda itu belum menjadi perda, maka saat ini operasional kendaraan roda tiga masih belum diperbolehkan,” tegasnya.

Manalu juga menilai kendaraan roda tiga tidak dapat dikategorikan sebagai transportasi publik modern. Menurutnya, konsep transportasi publik harus berbasis angkutan massal yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang secara efisien.

“Transportasi publik itu harus berbasis massal, bukan kendaraan dengan kapasitas terbatas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah pengembangan transportasi yang didorong pemerintah saat ini mengacu pada sistem yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, seperti bus dan kereta api yang banyak diterapkan di negara maju.

“Transportasi modern yang menjadi arah kebijakan pemerintah adalah angkutan massal seperti bus dan kereta api,” pungkasnya.

Dengan demikian, Dishub Samarinda memastikan bahwa kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Samarinda hingga regulasi baru resmi ditetapkan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:00 WITA

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

16 Juni 2026 - 15:00 WITA

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat: Warisan Leluhur Harus Tetap Lestari

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

16 Juni 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH