Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 13:00 WITA ·

Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana ekspansi layanan transportasi roda tiga Bajaj Maxride ke Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa hingga saat ini kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan larangan tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketentuan lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Samarinda.

“Pasal 5 Perda Nomor 20 Tahun 2002 secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dalam bentuk bajaj, helicak, dan becak dilarang beroperasi di Kota Samarinda,” ujar Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Pemkot Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang salah satu poinnya mengatur keberadaan kendaraan roda tiga. Namun, kendaraan tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan jalan lingkungan dan bukan di jalan utama.

“Kami sedang menyusun Raperda Transportasi. Roda tiga dimungkinkan beroperasi, tetapi hanya di jalan lingkungan. Karena raperda itu belum menjadi perda, maka saat ini operasional kendaraan roda tiga masih belum diperbolehkan,” tegasnya.

Manalu juga menilai kendaraan roda tiga tidak dapat dikategorikan sebagai transportasi publik modern. Menurutnya, konsep transportasi publik harus berbasis angkutan massal yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang secara efisien.

“Transportasi publik itu harus berbasis massal, bukan kendaraan dengan kapasitas terbatas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah pengembangan transportasi yang didorong pemerintah saat ini mengacu pada sistem yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, seperti bus dan kereta api yang banyak diterapkan di negara maju.

“Transportasi modern yang menjadi arah kebijakan pemerintah adalah angkutan massal seperti bus dan kereta api,” pungkasnya.

Dengan demikian, Dishub Samarinda memastikan bahwa kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Samarinda hingga regulasi baru resmi ditetapkan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok

9 Oktober 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar

9 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota

9 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

9 Oktober 2026 - 14:00 WITA

AMSI Kaltim Dorong Kolaborasi dengan Pemkot Balikpapan, Bahas Akurasi Informasi dan Regulasi Media

9 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Kebakaran Muara Muntai, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

9 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH