Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 13:00 WITA ·

Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda tiga, dalam bentuk apa pun, saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana ekspansi layanan transportasi roda tiga Bajaj Maxride ke Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa hingga saat ini kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan larangan tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketentuan lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Samarinda.

“Pasal 5 Perda Nomor 20 Tahun 2002 secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dalam bentuk bajaj, helicak, dan becak dilarang beroperasi di Kota Samarinda,” ujar Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Pemkot Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang salah satu poinnya mengatur keberadaan kendaraan roda tiga. Namun, kendaraan tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan jalan lingkungan dan bukan di jalan utama.

“Kami sedang menyusun Raperda Transportasi. Roda tiga dimungkinkan beroperasi, tetapi hanya di jalan lingkungan. Karena raperda itu belum menjadi perda, maka saat ini operasional kendaraan roda tiga masih belum diperbolehkan,” tegasnya.

Manalu juga menilai kendaraan roda tiga tidak dapat dikategorikan sebagai transportasi publik modern. Menurutnya, konsep transportasi publik harus berbasis angkutan massal yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang secara efisien.

“Transportasi publik itu harus berbasis massal, bukan kendaraan dengan kapasitas terbatas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah pengembangan transportasi yang didorong pemerintah saat ini mengacu pada sistem yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, seperti bus dan kereta api yang banyak diterapkan di negara maju.

“Transportasi modern yang menjadi arah kebijakan pemerintah adalah angkutan massal seperti bus dan kereta api,” pungkasnya.

Dengan demikian, Dishub Samarinda memastikan bahwa kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Samarinda hingga regulasi baru resmi ditetapkan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH