KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti sekitar tiga kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketujuh tersangka kemudian diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Samarinda, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong.
“Hasil pengembangan membawa kami kepada tujuh tersangka yang berhasil diamankan di beberapa wilayah,” ujar Hari.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sekitar tiga kilogram ganja siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.
Hari mengungkapkan, sepanjang 2026 Polsek Loa Kulu telah mengungkap lima perkara narkotika. Kasus ganja dengan barang bukti tiga kilogram ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajarannya.
“Ini merupakan salah satu dari lima perkara narkotika yang kami ungkap tahun ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Polsek Loa Kulu juga melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Loa Kulu, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Polres Kukar, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Menurut Hari, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pengungkapan ganja seberat tiga kilogram tersebut menjadi yang terbesar yang pernah dilakukan Polsek Loa Kulu. Bahkan, berdasarkan rekapitulasi yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, kasus tersebut tercatat sebagai pengungkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kaltim pada periode itu.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












