KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Kartanegara, Senin (28/7/2025), saat digelarnya Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang III. Agenda utama rapat adalah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dilakukan menyusul wafatnya Junaidi, legislator berdedikasi yang dikenal gigih memperjuangkan aspirasi rakyat. Ahmad Akbar Hakta Saputra resmi menggantikan posisi tersebut, setelah diambil sumpah oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dalam prosesi yang berlangsung khidmat.
Pengukuhan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/08/B.POD.II/2025, serta berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan DPRD Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida. Hadir pula anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menyampaikan selamat kepada Akbar dan menyampaikan harapan besar terhadap kinerjanya ke depan.
“Selamat datang di DPRD Kukar kepada Saudara Ahmad Akbar Hakta Saputra. Semoga amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya demi memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membangun Kutai Kartanegara yang lebih baik,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan penghormatan dan doa untuk almarhum Junaidi.
“Terima kasih atas dedikasi almarhum Junaidi. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Kami juga memohon maaf atas segala kekhilafan beliau semasa hidup,” tambah Yani.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Sunggono, pimpinan Perusda, perwakilan perusahaan swasta, camat, serta masyarakat yang hadir memberikan dukungan.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh penghormatan, mencerminkan komitmen DPRD Kukar dalam menjaga kesinambungan tugas legislasi dan pelayanan publik.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuz