Menu

Mode Gelap
Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif 600 Pelajar IKN Diedukasi Stunting dan Kesehatan Reproduksi

BERITA DAERAH · 12 Agu 2025 09:15 WITA ·

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Desak Penegakan Tarif Ojol dan Taksi Online


 Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025). Massa aksi berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili berbagai mitra driver lintas aplikasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemerintah menegakkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi menghapus seluruh program tarif murah. Ketiga, meminta penindakan terhadap aplikator yang melanggar SK Gubernur Kaltim terkait penetapan tarif ASK dan kesepakatan penghapusan program tarif murah.

Keempat, massa meminta Pemprov menghadirkan seluruh perwakilan aplikator, perwakilan mitra driver, dan pihak terkait lainnya untuk membahas kesepakatan serta solusi terbaik atas permasalahan ojek dan taksi online di Kaltim.

Perwakilan driver roda dua dan roda empat, Yohanes dan Ivan, mengaku kecewa dengan sistem tarif yang diterapkan aplikator. Menurut mereka, tarif yang ditetapkan tidak sebanding dengan jarak tempuh dan kerap merugikan mitra melalui skema pembagian yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dapat menegakkan kembali aturan dan SK gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar keduanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyatakan pemerintah memberikan waktu 2×24 jam untuk penyesuaian tarif roda empat, dan 10×24 jam untuk roda dua.

“Sanksi akan diberikan kepada aplikator yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.

Aksi damai ini berlangsung selama tujuh jam dan menghasilkan beberapa nota kesepakatan bersama.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disdik Kukar Tunggu Legal Opinion, Ribuan Guru Non-ASN Belum Terima Insentif

30 April 2026 - 21:00 WITA

DPRD Kukar Targetkan Insentif Guru Honorer Cair Pekan Depan, TPP Nakes Disesuaikan

30 April 2026 - 20:00 WITA

Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

30 April 2026 - 19:00 WITA

Disperindag Kukar Sambut Sidak DPRD, Pasar TAS Didorong Kembali Bergairah

30 April 2026 - 17:00 WITA

Sidak Pasar TAS, Ketua DPRD Kukar Tekankan Kios Terisi dan Parkir Gratis

30 April 2026 - 16:00 WITA

Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Berkualitas

30 April 2026 - 10:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH