Menu

Mode Gelap
10 Kali Water Bombing Digelar, Karhutla di Sekitar IKN Mulai Mereda Karhutla Mengancam IKN, Helikopter Caracal Disiapkan untuk Water Bombing Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan 11 Orangutan Yatim Piatu Dievakuasi Saat Karhutla Terjang KHDTK Samboja Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

BERITA DAERAH · 12 Agu 2025 09:15 WITA ·

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Desak Penegakan Tarif Ojol dan Taksi Online


 Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025). Massa aksi berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili berbagai mitra driver lintas aplikasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemerintah menegakkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi menghapus seluruh program tarif murah. Ketiga, meminta penindakan terhadap aplikator yang melanggar SK Gubernur Kaltim terkait penetapan tarif ASK dan kesepakatan penghapusan program tarif murah.

Keempat, massa meminta Pemprov menghadirkan seluruh perwakilan aplikator, perwakilan mitra driver, dan pihak terkait lainnya untuk membahas kesepakatan serta solusi terbaik atas permasalahan ojek dan taksi online di Kaltim.

Perwakilan driver roda dua dan roda empat, Yohanes dan Ivan, mengaku kecewa dengan sistem tarif yang diterapkan aplikator. Menurut mereka, tarif yang ditetapkan tidak sebanding dengan jarak tempuh dan kerap merugikan mitra melalui skema pembagian yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dapat menegakkan kembali aturan dan SK gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar keduanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyatakan pemerintah memberikan waktu 2×24 jam untuk penyesuaian tarif roda empat, dan 10×24 jam untuk roda dua.

“Sanksi akan diberikan kepada aplikator yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.

Aksi damai ini berlangsung selama tujuh jam dan menghasilkan beberapa nota kesepakatan bersama.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Panen Raya Jagung di Loa Janan Ilir, Polresta Samarinda Perkuat Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 12:00 WITA

Porprov VIII Kaltim Tetap Digelar, 59 Cabor dan 1.014 Nomor Dipertandingkan di Paser

3 September 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH