KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polisi mengungkap kasus pencurian material besi proyek pembangunan gedung koperasi di wilayah Muara Jawa. Seorang pria berinisial RG berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korban.
Kapolsek Muara Jawa I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban berinisial Am pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban melaporkan hilangnya material besi yang disimpan di depan teras rumah warga di Jalan Darul Ilmi, Kelurahan Muara Jawa Tengah.
“Pencurian diketahui terjadi pada Kamis malam. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap bahwa besi curian telah dijual ke seorang pengepul di kawasan Dondang. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk ratusan batang besi berbagai ukuran serta satu unit mobil yang digunakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












