Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 13:00 WITA ·

Curi Sawit di Kebun Warga, Dua Pria Diamankan Polisi


 Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut. Perbesar

Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut. Dok: Polsek Kembang Janggut.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian buah kelapa sawit berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang pria diamankan setelah kedapatan memuat buah sawit ke dalam sebuah truk di area perkebunan milik warga.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Senin (2/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu seorang saksi berinisial R sedang duduk di depan mess PT Serangkai Jaya dan melihat sebuah truk melintas menuju area perkebunan.

Karena kendaraan tersebut tidak kembali setelah cukup lama, saksi kemudian menghubungi anggota Polri yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. Keduanya lalu melakukan pengecekan ke dalam area kebun untuk memastikan keberadaan truk tersebut.

“Di lokasi, mereka menemukan sebuah truk yang sudah berisi buah kelapa sawit dan dua orang sedang memuat sawit ke dalam kendaraan,” ujar Dedi.

Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan buah sawit tersebut, kedua pria itu mengakui bahwa sawit yang dimuat bukan milik mereka. Polisi kemudian menghubungi pemilik kebun, Samhadi.

Setelah menerima informasi tersebut, Samhadi menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian itu secara resmi kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan muatan buah kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL