KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memaparkan perkembangan terbaru penataan lapak Pasar Pagi dalam rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD, Rabu (29/4/2026).
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (Yama), menjelaskan bahwa proses penataan masih berjalan seiring pemeriksaan oleh inspektorat dan klarifikasi kepada pihak kejaksaan, guna memastikan seluruh kebijakan sesuai regulasi. “Proses ini tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pendataan dan verifikasi telah dilakukan secara bertahap terhadap 2.838 lapak. Dari jumlah tersebut, masih tersisa 158 kios yang belum teralokasi, termasuk 12 kios besar yang disiapkan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sebagian besar sudah terverifikasi,” jelasnya.
Dari sisa kios, sebanyak 146 unit akan segera didistribusikan kepada pedagang yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan aktivitas berdagang, kepemilikan lapak sebelumnya, serta riwayat pembayaran retribusi.
Disdag juga menetapkan prioritas bagi pedagang penyewa yang saat ini berjualan di lokasi sementara. Tercatat, 93 pedagang masuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, hasil verifikasi menunjukkan hanya sebagian kecil dari data forum pedagang yang dinilai masih aktif, serta terdapat sejumlah pedagang dari jalur pengaduan yang memenuhi kriteria. “Total 129 pedagang akan menerima lapak,” tegas Yama.
Ia menambahkan, pengumuman resmi penerima akan dilakukan dalam waktu dekat, dilanjutkan dengan penyerahan kunci secara bertahap. Disdag memastikan proses distribusi dilakukan secara ketat untuk menjamin keadilan.
Rapat hearing ini menjadi bagian dari pengawasan DPRD agar penataan Pasar Pagi berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












