KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Keputusan Pemprov Kaltim menertibkan angkutan tambang juga membuka kembali sorotan mengenai kewajiban perusahaan untuk memiliki infrastruktur pendukung operasional—termasuk Terminal Khusus (Tersus). Wakil rakyat menilai keberadaan Tersus bukan sekadar pelengkap, tetapi prasyarat mutlak sebelum perusahaan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai bahwa selama bertahun-tahun jalur publik telah menanggung kerusakan akibat operasional tambang yang tidak memiliki jalur angkut mandiri. Ia menekankan perlunya disiplin perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Kebijakan ini langkah penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak terus membebani masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Sapto menambahkan bahwa jika perusahaan diwajibkan membangun jalur angkut sendiri dan memaksimalkan transportasi air, maka beban perbaikan jalan tidak akan kembali menguras anggaran daerah. Ia berharap penegakan aturan ini berjalan tegas tanpa kompromi.
Pemerintah provinsi sendiri meyakini kebijakan penertiban ini akan memulihkan kondisi infrastruktur, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas kendaraan berat.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












