KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai langkah memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Tepian.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda telah menyusun draft awal raperda yang selanjutnya akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pasar rakyat agar lebih tertata, bersih, nyaman, dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.
“Sekarang sudah masuk tahap draft,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (7/5/2026).
Menurut Viktor, pasar rakyat memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat karena menjadi pusat aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Karena itu, pengelolaan pasar perlu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan agar keberadaan pasar tradisional tetap diminati masyarakat di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan raperda tersebut, Pansus II DPRD Samarinda juga melakukan studi komparasi ke Yogyakarta guna mempelajari sistem pengelolaan pasar rakyat yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.
Dalam kunjungan itu, rombongan DPRD Samarinda berdiskusi langsung terkait penguatan kelembagaan pasar, sistem pengelolaan hingga strategi pemberdayaan pedagang kecil.
Menurut Viktor, pengalaman dari Yogyakarta menjadi referensi penting bagi Samarinda dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pengalaman itu menjadi referensi untuk Samarinda,” katanya.
Dari hasil studi tersebut, DPRD Samarinda memperoleh sejumlah masukan terkait tata kelola pasar yang lebih modern namun tetap berpihak kepada pedagang kecil dan masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda di antaranya menyangkut kebersihan lingkungan pasar, sistem sanitasi, pengelolaan pendapatan pasar hingga penataan kelembagaan pengelola pasar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat agar pasar rakyat menjadi lebih nyaman dan memiliki daya saing.
Viktor menilai pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi ruang penggerak ekonomi lokal yang harus dijaga keberlangsungannya.
Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan pasar sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan para pedagang.
“Pasar rakyat harus bisa lebih tertata dan nyaman,” jelasnya.
Pansus II DPRD Kota Samarinda sendiri diketuai oleh Muhammad Rudi dengan sekretaris Sani Bin Husain serta beranggotakan Rusdi Doviyanto, Iswandi, Joko Wiratno, Joha Fajal, Andi Saharuddin, dan Viktor Yuan.
Saat ini, DPRD Kota Samarinda masih menunggu jadwal pembahasan lanjutan bersama Bapemperda guna menyempurnakan substansi raperda sebelum nantinya diregistrasikan dan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












