KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti maraknya aktivitas usaha yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mengganggu kepentingan umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026), Samri menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha tidak dapat dibenarkan. “Pengusaha itu sudah mengambil hak masyarakat umum. Jalan itu bukan untuk parkir, melainkan untuk lalu lintas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri agar tidak merugikan pengguna jalan lain. “Seharusnya pelaku usaha menyiapkan tempat parkir, bukan justru memanfaatkan badan jalan,” ujarnya.
Menurut Samri, persoalan ini bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan maksimal. Karena itu, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak lebih tegas. “Kita minta Satpol PP tegas menertibkan. Kalau dibiarkan, masalah ini akan terus berulang,” katanya.
Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga rawan kecelakaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD akan mendorong koordinasi lintas komisi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Komisi I akan fokus pada aspek perizinan, sementara Komisi III menangani teknis di lapangan. “Kita akan cek izin operasional usaha, termasuk aktivitas kontainer, apakah sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.
Samri juga menyoroti masih beroperasinya kendaraan berat seperti truk kontainer di dalam kota. Ia menilai aktivitas tersebut seharusnya sudah dialihkan ke kawasan Pelabuhan Palaran.
“Sekarang pelabuhan sudah di Palaran, jadi yang masuk kota seharusnya kendaraan kecil, bukan kontainer besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru perlu segera dilakukan agar aktivitas usaha di dalam kota lebih tertib dan sesuai peruntukan. “Kalau mengacu RTRW terbaru, aktivitas seperti itu seharusnya sudah tidak diperbolehkan di tengah kota,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah kota bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran tersebut demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












