KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan baik, namun kurang tepat dari sisi waktu pelaksanaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut langkah pemerintah provinsi sebenarnya bertujuan mengalihkan beban pembiayaan ke pemerintah pusat agar tidak membebani anggaran daerah. “Jadi sebenarnya maksudnya baik, agar anggaran bisa dikembalikan ke pusat dan daerah tidak terbebani biaya BPJS,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, menurutnya, kebijakan itu menjadi persoalan karena dilakukan setelah APBD disahkan, sehingga pemerintah kota harus mencari anggaran baru secara mendadak. “Kalau sekarang dicabut, sementara APBD sudah disahkan, ini jadi beban bagi daerah. Kita harus mencari anggaran baru,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut seharusnya diterapkan mulai tahun anggaran berikutnya agar bisa diantisipasi sejak awal. “Kalau untuk 2027 mungkin tidak masalah, karena bisa kita siapkan dari sekarang. Tapi kalau saat ini, kita kesulitan,” tegasnya.
Samri juga mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran BPJS sekitar 49 ribu warga mencapai kurang lebih Rp20 miliar. Jika dibebankan ke APBD Kota Samarinda, hal itu berpotensi mengorbankan program pembangunan lain. “Kalau dipaksakan, pasti ada program yang dikorbankan, apalagi saat ini kita sedang efisiensi anggaran,” katanya.
Meski begitu, ia menyebut Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyiapkan skema agar layanan BPJS tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan. “Informasinya layanan tetap berjalan, hanya mekanisme anggarannya saja yang berubah,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap ke depan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat lebih matang agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kendala dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












