Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda Helmi Abdullah Dukung Sanggar Pilar, Bawa Budaya Dayak Samarinda ke Panggung Nasional

BERITA DAERAH · 3 Nov 2026 13:00 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam


 Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengingatkan agar penerapan operasional SPBU 24 jam diimbangi dengan kesiapan pasokan dan pengawasan distribusi BBM. Empat SPBU yang beroperasi nonstop berada di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, dan kawasan Sungai Siring. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengingatkan agar penerapan operasional SPBU 24 jam diimbangi dengan kesiapan pasokan dan pengawasan distribusi BBM. Empat SPBU yang beroperasi nonstop berada di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, dan kawasan Sungai Siring.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kebijakan operasional 24 jam di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda mulai diterapkan sejak 10 Oktober 2026. Kebijakan yang diinisiasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kaltim tersebut diharapkan mampu mengurai antrean kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM).

Namun, penerapan kebijakan tersebut mendapat sejumlah catatan dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai penambahan jam operasional merupakan langkah positif. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan kesiapan pasokan dan pengawasan distribusi BBM yang lebih ketat.

Empat SPBU yang mulai melayani masyarakat selama 24 jam berada di lokasi strategis, yakni kawasan Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, serta kawasan Sungai Siring di jalur poros Samarinda–Bontang, tepatnya akses menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.

Menurut Iswandi, kebijakan operasional sepanjang hari tidak cukup hanya dengan memperpanjang waktu pelayanan. Pertamina juga harus memastikan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi BBM dari terminal hingga ke masing-masing SPBU agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Ia menilai penerapan pola operasional seperti di daerah pariwisata, termasuk Bali, tidak bisa langsung diterapkan di Samarinda tanpa mempertimbangkan karakteristik kebutuhan dan kemampuan distribusi BBM di daerah.

“Jangan sampai jam operasional diperpanjang, tetapi pasokan tidak disesuaikan. Kalau stok tidak mencukupi, persoalan antrean justru bisa kembali terjadi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (3/11/2026).

Iswandi mengungkapkan, berdasarkan perhitungan, pasokan BBM untuk Kota Samarinda sebenarnya masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Persoalan justru diduga muncul akibat distribusi BBM bersubsidi yang tidak sepenuhnya tepat sasaran.

Ia menilai kebocoran distribusi menjadi persoalan mendasar yang harus segera ditangani. Sebab, selama masih terdapat celah penyalahgunaan BBM bersubsidi, penambahan jam operasional SPBU dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan antrean secara menyeluruh.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah dugaan penyalahgunaan sistem digitalisasi pembelian BBM bersubsidi melalui fuel card maupun barcode MyPertamina. Sistem yang seharusnya mengatur pembelian berdasarkan kuota harian tersebut dinilai masih memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Kami menerima banyak laporan terkait lemahnya pengawasan sistem digital. Kalau kuota masyarakat justru digunakan pihak lain, antrean tidak akan selesai meskipun SPBU buka 24 jam,” tegasnya.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, Iswandi juga menceritakan pengalaman seorang rekannya yang mengalami kendala saat hendak membeli BBM menggunakan barcode pribadi. Transaksi tersebut ditolak sistem dengan keterangan bahwa kuota harian telah habis, padahal barcode yang bersangkutan belum pernah digunakan pada hari itu.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui terdapat dua hingga tiga transaksi pengisian BBM yang tercatat menggunakan barcode tersebut pada waktu berbeda tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kejadian itu, menurut Iswandi, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan transaksi digital di SPBU. Ia meminta Pertamina menelusuri kemungkinan kebocoran data, penyalahgunaan barcode, hingga keterlibatan oknum dalam proses pengisian BBM.

“Barcode masih dipegang pemiliknya, tetapi kuotanya sudah terpakai. Ini harus ditelusuri. Pertamina perlu mengaudit sistem agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Selain pembenahan sistem digital, Iswandi mendorong penerapan pengawasan berlapis di seluruh SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui audit teknologi informasi, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta penempatan petugas pengawas untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta setiap SPBU menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, terutama pada shift malam yang dinilai membutuhkan pengawasan ekstra. Verifikasi identitas pembeli, mulai dari KTP, nomor polisi kendaraan, hingga kesesuaian data pemilik barcode, harus dilakukan secara konsisten.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda berencana mengundang PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Kaltim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan membahas kesiapan pasokan BBM, mekanisme pengawasan transaksi digital, serta evaluasi pelaksanaan operasional empat SPBU selama 24 jam.

Iswandi menegaskan DPRD mendukung kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia meminta agar pelaksanaannya benar-benar disertai pengawasan sehingga tidak membuka peluang baru bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mendukung kebijakan yang memudahkan masyarakat. Tetapi pengawasan harus diperkuat agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” pungkasnya.

Dengan beroperasinya empat SPBU selama 24 jam, masyarakat Samarinda kini memiliki alternatif waktu yang lebih luas untuk melakukan pengisian BBM. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada panjangnya jam pelayanan, tetapi juga pada kepastian pasokan, ketepatan distribusi, serta keseriusan Pertamina dalam menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2062
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi

3 November 2026 - 14:00 WITA

Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda

27 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Helmi Abdullah Dukung Sanggar Pilar, Bawa Budaya Dayak Samarinda ke Panggung Nasional

26 Oktober 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Koperasi Merah Putih, 59 Kelurahan Dinilai Belum Optimal

26 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda

26 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH