KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa rencana penerapan program parkir berlangganan di Kota Samarinda sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung diwajibkan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, pendekatan yang lebih fleksibel akan meningkatkan penerimaan publik sekaligus mendukung penataan sistem parkir yang lebih modern dan tertib.
Pernyataan tersebut disampaikan Deni usai memimpin hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait pengelolaan parkir dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III pada prinsipnya mendukung inovasi pemerintah melalui program parkir berlangganan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kesiapan program itu sendiri.
“Kami mendorong agar parkir berlangganan tidak langsung menjadi kewajiban, tetapi diberikan pilihan kepada masyarakat,” ujar Deni.
Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat terhadap program tersebut masih relatif rendah sehingga diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif. Dengan skema yang masih bersifat opsional, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami manfaat program sebelum memutuskan ikut berpartisipasi.
Deni menilai pemerintah dapat memulai penerapan program dengan menyasar kelompok tertentu yang lebih mudah dijangkau, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), maupun instansi pemerintah lainnya.
Selain itu, ia mengusulkan adanya kerja sama dengan dealer kendaraan di Kota Samarinda. Melalui pola tersebut, setiap pembelian kendaraan baru dapat disertai paket parkir berlangganan selama satu tahun sebagai bagian dari layanan kepada konsumen.
“Saat membeli kendaraan baru, parkir berlangganan bisa saja sudah termasuk dalam paket selama satu tahun,” katanya.
Menurut Deni, skema seperti itu dapat menjadi sarana edukasi sekaligus memperkenalkan manfaat parkir berlangganan kepada masyarakat. Setelah masa satu tahun berakhir, pemilik kendaraan dapat menentukan sendiri apakah akan melanjutkan keanggotaan atau tidak.
Tak hanya itu, Komisi III juga mengusulkan pemberian berbagai insentif agar program lebih menarik bagi masyarakat. Beberapa opsi yang disampaikan antara lain pemberian potongan harga (diskon) maupun sistem pembayaran secara bertahap atau cicilan.
Ia menilai tarif yang direncanakan, yakni Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, sebenarnya cukup menguntungkan bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan fasilitas parkir di berbagai lokasi.
Namun demikian, menurutnya pemerintah tidak seharusnya membebankan pembayaran secara penuh di awal kepada seluruh warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengatur pengeluaran.
“Tujuan program ini bagus untuk menata parkir di Kota Samarinda, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk sistem cicilan atau pembayaran bertahap bagi masyarakat yang belum mampu melunasi biaya parkir berlangganan sekaligus.
Deni berharap pendekatan yang mengedepankan pilihan, kemudahan, dan insentif akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan modern tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi warga.
“Kalau skemanya fleksibel dan manfaatnya dirasakan masyarakat, saya yakin partisipasi akan meningkat dan tujuan penataan parkir bisa tercapai,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












