KUTAIPANRITA.ID – Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabuapten Kutai Kartanegara (Kukar) menyakini, Edi Damansyah bisa kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kukar di Pilkada 2024, pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bapilu DPC PDI-P Kutai Kartanegara, Muhammad Suria Irfani dalam Konferensi pers, yang berlangsung di Pondok Perjuangan, Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar, pada Rabu (3/7/2024).
“Tentunya kami mengapresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU No. 8 Tahun 2024, sebagaimana dasar hukum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024,” ujar Muhammad Suria Irfani.
“Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang, dan kami harap tidak ada lagi menjadi perdebadatan di masyarakat,” sambung Muhammad Suria Irfani.
Muhammad Suria Irfani menegaskan, dengan penuh keyakinan bahwa Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kutai Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. Dan hal tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam PKUP Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami perlu menegaskan kembali, dengan penuh keyakinan bahwa Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kukar pada Pilkada 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut Muhammad Suria Irfani mengemukakan, dengan perkembangan yang terjadi saat ini, maka DPC PDI Perjuangan akan lebih fokus dalam kerja-kerja partai guna menyongsong kemenangan yaitu, dengan melaksanakan Rakor Pemenangan Pilkada serta dilanjutkan dengan kerja lainnya. Mengingat, semakin dekatnya pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Walaupun PDI-P bisa mengusung calon Bupati dan calon Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi, namun demi komitmen melanjutkan kebersamaan membangun Kabupaten Kukar, maka PDI-P membuka pintu seluas-luasnya bagi partai lainya untuk bergabung menjadi koalisi bersama PDI-P dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.
Dalam hal memperkuat terkait argumentasi pencalonan Edi Damansyah, Muhammad Suria Irfani juga menjelaskan bahwa Bapilu DPC PDI Perjuangan telah menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023 hingga berkaitan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mutus perkara yang diajukan oleh Edi Damansyah terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) hufuf n UU No. 10 Tahun 2016. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023, maka Mahkamah Konstitusi menolak permohonan-permohonan seluruhnya.
“Dalam pertimbangan hukum, terutama pada paragraph (3.13.3), MK menjelaskan perihal periodisasi masa jabatan kepala daerah yang menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode masa jabatan adalah sama, yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” terang Muhammad Suria Irfani.
Muhammad Suria Irfani juga menyebut, Kemendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA bertanggal 23 Mei 2024, mengajukan surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah telah dijalani.
“MK menjawab bahwa putusannya telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga permohonan fatwa tidak dapat dipenuhi,” jelasnya.
Muhammad Suria Irfani juga mengungkap bahwa hingga saat ini, limitasi untuk menghitung masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan. Sebab, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 2/PPU-XXI/2023 tidak menjelaskan lebih lanjut.
Dimana hal tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2029 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020, yang dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.
“Kemudian, Pasal 162 ayat (2) UU No. 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Lalu, Pasal 60 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan,” ungkap Muhammad Suria Irfan.
“Selanjutnya, PP No. 6 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah penjelasan pasal 38 huruf o, menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan,” tambah Muhammad Suria Irfani.
Dalam hal itu, Muhammad Suria Irfani kembali, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan. Maka, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, khusus pasal 19 huruf e telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan.
“Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif,” jelasnya.
“Sebagai Plt Bupati, Edi Damansyah tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan yang dipertegas Kemendagri melalui surat Dirjen Otda No 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024 yang berbunyi terhadap Plt tidak dilakukan pelantkan melainkan penunjukan berdasakan SK,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari satu periode. Dengan demikian Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai Bupati terpilih periode 2021-2024, baru menjalani masa jabatan Bupati selama satu periode.
“Dalam hal itu, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029,” pungkas Muhammad Suria Irfani.(fz)