Menu

Mode Gelap
62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. “Kami apresiasi tinggi program ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui CSR. Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan program.

Menurut Samsul, isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak. “Bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses layanan publik.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung.

Samsul turut mengajak masyarakat menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena berisiko bagi keluarga. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari persoalan administrasi maupun sosial di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas

29 April 2026 - 17:30 WITA

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

29 April 2026 - 16:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data

29 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

29 April 2026 - 15:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Pengalihan BPJS PBI, Minta Solusi Bersama

29 April 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Data Transparan, Penataan Pasar Pagi Diminta Tepat Sasaran

29 April 2026 - 14:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH