Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. “Kami apresiasi tinggi program ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui CSR. Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan program.

Menurut Samsul, isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak. “Bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses layanan publik.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung.

Samsul turut mengajak masyarakat menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena berisiko bagi keluarga. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari persoalan administrasi maupun sosial di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

9 Mei 2026 - 13:00 WITA

Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya

9 Mei 2026 - 12:00 WITA

Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

9 Mei 2026 - 11:00 WITA

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dipersiapkan Matang

9 Mei 2026 - 10:00 WITA

Viktor Yuan Nilai KalaFest 2026 Jadi Ajang Strategis Promosi UMKM Kaltim

9 Mei 2026 - 09:00 WITA

Bupati Kukar Lantik 19 Pejabat, Tekankan Reformasi ASN dan Layanan Kesehatan 24 Jam

8 Mei 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH