Menu ✖

Mode Gelap
Kemiskinan Pedesaan NTT Capai 21,64 Persen, Forum Pemuda Desak Penguatan Ekonomi Desa AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif DPRD Samarinda Dorong Pendataan Disabilitas Lebih Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran Harminsyah Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyakit di Samarinda Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. “Kami apresiasi tinggi program ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui CSR. Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan program.

Menurut Samsul, isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak. “Bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses layanan publik.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung.

Samsul turut mengajak masyarakat menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena berisiko bagi keluarga. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari persoalan administrasi maupun sosial di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemiskinan Pedesaan NTT Capai 21,64 Persen, Forum Pemuda Desak Penguatan Ekonomi Desa

7 Oktober 2026 - 17:00 WITA

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Pendataan Disabilitas Lebih Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

6 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Harminsyah Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyakit di Samarinda

6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Program KB Gratis Sepi Peminat di Samarinda, DPRD Soroti Lemahnya Sosialisasi

5 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH