KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kukar Irawan menghadiri diskusi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah se-Kalimantan Timur di Ruang Adipura DLH Provinsi Kaltim, Selasa (12/8/2025).
Diskusi yang dipimpin Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi ini dihadiri pula perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Farid Muhammad. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan target Kalimantan Timur Bersih Sampah 2025 melalui sistem pengelolaan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Topik pembahasan meliputi rencana pembangunan TPA terpadu, penguatan peran bank sampah, dan strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong ekonomi sirkular lewat daur ulang.
Sunggono menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari misi pembangunan Kukar. Dalam RPJMD 2021–2026, ditargetkan pembangunan enam TPA. Saat ini empat TPA telah rampung, dan dua sisanya ditargetkan selesai sesuai jadwal.
Terkait teguran pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja, ia mengungkapkan Pemkab Kukar telah dua kali bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan, namun belum mendapat tanggapan.
Permasalahan TPA Samboja, kata Sunggono, bermula dari lahan hibah PT Sing Lurus yang memunculkan dualisme pengelolaan. Lahan seluas 40 hektare itu rencananya akan dialokasikan sebagai penampungan sampah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Walaupun demikian, TPA tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar. Permasalahan yang ada akan kami selesaikan secepatnya,” tegasnya.
Sumber: www.kukarpaper.com