Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

HUKUM / KRIMINAL · 18 Jun 2026 15:00 WITA ·

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun


 Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial K (45), oknum petugas keamanan (satpam) pasar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Pasar Kuala, Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban pada Selasa (9/6/2026).

“Laporan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Yazid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026). Saat itu, korban berada di sekitar area belakang gudang pasar, sementara neneknya sedang membongkar barang dagangan.

Beberapa saat kemudian, kakak korban yang mendengar tangisan adiknya mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama terduga pelaku. Korban kemudian dibawa pulang dalam kondisi syok.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit kepada neneknya dan akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja serta menyerahkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Yazid.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Kini, K telah ditahan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolsek Samboja turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di ruang publik atau lokasi yang minim pengawasan.

“Pengawasan orang tua menjadi kunci pencegahan,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

3 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH