Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

HUKUM / KRIMINAL · 18 Jun 2026 15:00 WITA ·

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun


 Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial K (45), oknum petugas keamanan (satpam) pasar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Pasar Kuala, Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban pada Selasa (9/6/2026).

“Laporan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Yazid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026). Saat itu, korban berada di sekitar area belakang gudang pasar, sementara neneknya sedang membongkar barang dagangan.

Beberapa saat kemudian, kakak korban yang mendengar tangisan adiknya mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama terduga pelaku. Korban kemudian dibawa pulang dalam kondisi syok.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit kepada neneknya dan akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja serta menyerahkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Yazid.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Kini, K telah ditahan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolsek Samboja turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di ruang publik atau lokasi yang minim pengawasan.

“Pengawasan orang tua menjadi kunci pencegahan,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL