KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8/2025), dan disaksikan langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kukar Dr. H. Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar Dafip Hariyanto, serta Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. Rangkaian acara juga diisi dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.
Usai kegiatan, Bupati Aulia menjelaskan bahwa MCSP merupakan bagian dari sistem peringatan dini (Early Warning System atau EWS) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai kinerja daerah dalam upaya pencegahan dan mitigasi tindak korupsi.
“Apa yang kita lakukan hari ini, khususnya penandatanganan surat pernyataan, merupakan bagian dari rencana tindak lanjut dalam memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencegahan dan mitigasi korupsi,” jelasnya.
Pemkab Kukar, kata Aulia, berkomitmen kuat dalam upaya mitigasi terhadap potensi korupsi. Ia menargetkan agar Pemkab Kukar ke depan berada di zona hijau, atau kategori “terjaga”, dengan nilai skor antara 78 hingga 100.
“Nanti pada 19 Agustus, kami juga diundang oleh KPK untuk memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan daerah terkait pelaksanaan MCSP ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr. Aulia menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan memperpanjang kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Tujuannya, untuk memberikan pembekalan kepada kepala OPD sebagai pelaksana program pembangunan daerah yang menggunakan anggaran negara.
“Dalam MoU nanti, pihak kejaksaan akan membantu memberikan pemahaman dan mitigasi atas potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. Ini penting sebagai bekal bagi para kepala OPD dan camat, karena pada akhirnya, eksekutif adalah pihak yang mengeksekusi program,” pungkasnya.
Sumber: www.kukarpaper.com