KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengedepankan pendekatan persuasif dalam menata pemanfaatan kawasan hutan konservasi di dalam delineasi IKN. Pendekatan tersebut dilakukan melalui dialog, mediasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai status serta fungsi kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Salah satu bentuk penyelesaian secara persuasif dilakukan terhadap seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang sebelumnya bermukim di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada Sabtu (26/9/2026), A bersama keluarganya secara sukarela meninggalkan kawasan tersebut dan kembali ke daerah asalnya.
Dalam prosesnya, Otorita IKN bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan pendampingan sekaligus memfasilitasi kepulangan warga. Keputusan tersebut diambil setelah A mendapatkan pemahaman dan mediasi mengenai status kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi yang dilindungi.
“Saya sudah mendapat pemahaman bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Karena itu, saya memilih pulang bersama keluarga,” ujar A sebelum meninggalkan kawasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Otorita IKN mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sesuai peruntukannya sebagai kawasan konservasi. Penataan tidak hanya dilakukan terhadap bangunan maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan masyarakat.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan warga untuk meninggalkan kawasan secara sukarela merupakan bagian penting dari proses penataan yang dilakukan secara persuasif.
Menurut Edgar, Otorita IKN berupaya memastikan kawasan Bukit Soeharto dapat kembali dikelola dan dijaga sesuai fungsi konservasinya, sekaligus mendorong masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang menempati kawasan konservasi untuk meninggalkan dan mengembalikan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum,” ujar Edgar.
Ia menegaskan, penataan kawasan bukan semata-mata ditujukan untuk mengeluarkan masyarakat dari lokasi, melainkan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Karena itu, komunikasi dan edukasi tetap menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian.
Otorita IKN juga masih membuka ruang dialog dengan sejumlah warga yang hingga kini masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai status kawasan sekaligus mencari penyelesaian secara tertib dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan, Otorita IKN menyebut sejumlah warga telah memahami bahwa aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesediaan sebagian warga untuk meninggalkan kawasan secara sukarela pun diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
Otorita IKN berharap pendekatan dialog dan edukasi dapat terus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk melindungi kawasan hutan di sekitar IKN agar tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi dan mendukung keberlanjutan lingkungan Nusantara.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












