Menu

Mode Gelap
1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI Duta Besar dan Investor Dunia Jajaki Peluang Investasi melalui Mahakam Investment Forum 2025 di IKN Tausyiah TVRI “Nusantara Bertabliqh” Membangun Nusantara Yang Berakhlak Mulia Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis Disdikbud Kukar Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Pembelajaran Digital

IKN NUSANTARA · 4 Agu 2025 20:15 WITA ·

Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar Sepakat Soal Penegasan Batas Wilayah IKN


 Otorita IKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar Sepakat Soal Penegasan Batas Wilayah IKN Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai kesepakatan penting terkait penegasan batas wilayah IKN. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara, pada Kamis, (31/07/2025).

Penandatanganan tersebut menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan bahwa proses ini berjalan lancar dan didukung dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan. “Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus,” ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan ini antara lain Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin; dan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto. Dari pihak Pemerintah Pusat, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang juga memimpin Tim Penegasan Batas. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.

Dari Pemprov Kaltim hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sementara dari Kukar dan PPU hadir tim teknis penegasan batas dan para pejabat daerah, termasuk camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya terdampak. Perwakilan TNI dan Polri juga turut terlibat dalam proses ini.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN. Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Dukungan juga datang dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang melalui perwakilannya, Ardi, menyatakan komitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah.

Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI

11 Oktober 2025 - 09:15 WITA

Duta Besar dan Investor Dunia Jajaki Peluang Investasi melalui Mahakam Investment Forum 2025 di IKN

11 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Tausyiah TVRI “Nusantara Bertabliqh” Membangun Nusantara Yang Berakhlak Mulia

11 Oktober 2025 - 07:15 WITA

Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

9 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Otorita IKN Gandeng Jimly School of Law and Government untuk Siapkan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus di IKN

8 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu

8 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Trending di IKN NUSANTARA