Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

IKN NUSANTARA · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan

26 Juni 2026 - 14:00 WITA

SMA Taruna Nusantara IKN Kian Siap Beroperasi, 477 Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara

24 Juni 2026 - 09:00 WITA

Otorita IKN dan Kementerian HAM Satukan Langkah, Nusantara Diarahkan Jadi Kota Berbasis Hak Asasi Manusia

23 Juni 2026 - 16:00 WITA

Merangkai Identitas Nusantara Lewat Motif Batik, Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal

21 Juni 2026 - 10:00 WITA

Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto

18 Juni 2026 - 18:00 WITA

IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar

18 Juni 2026 - 17:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA