Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

IKN NUSANTARA · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara

12 Mei 2026 - 13:00 WITA

Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online

12 Mei 2026 - 10:00 WITA

DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN

12 Mei 2026 - 09:00 WITA

Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara

10 Mei 2026 - 19:00 WITA

Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas

10 Mei 2026 - 18:00 WITA

Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius

9 Mei 2026 - 18:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA