Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026 #NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan Donor Darah dan Skrining Diabetes di IKN, Perkuat Kesadaran Kesehatan

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 17:15 WITA ·

Pemerasan Badik di Loa Janan Viral di TikTok, Pelaku Puluhan Kali Beraksi


 Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pemerasan bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial TikTok. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah peristiwa tersebut pada Senin (11/8/2025) malam, hingga menuai banyak komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, unggahan itu langsung ditindaklanjuti Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai truk soft loader bermuatan ekskavator dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Di lokasi kejadian, pelaku Muhammad Syahrani, yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV ke jalan. Ia turun sambil membawa sebilah badik, membuka paksa pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu dan sisanya Rp30 ribu untuk judi slot daring. Ia juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa terhadap pengendara lain.

Tim Garangan menangkap pelaku di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris, sepeda motor, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335, 336, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL