Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR Karyawan PT Kalamur Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Lakukan Pencarian Nusantara Jadi Tuan Rumah Kejurnas ALTI dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 17:15 WITA ·

Pemerasan Badik di Loa Janan Viral di TikTok, Pelaku Puluhan Kali Beraksi


 Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pemerasan bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial TikTok. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah peristiwa tersebut pada Senin (11/8/2025) malam, hingga menuai banyak komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, unggahan itu langsung ditindaklanjuti Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai truk soft loader bermuatan ekskavator dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Di lokasi kejadian, pelaku Muhammad Syahrani, yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV ke jalan. Ia turun sambil membawa sebilah badik, membuka paksa pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu dan sisanya Rp30 ribu untuk judi slot daring. Ia juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa terhadap pengendara lain.

Tim Garangan menangkap pelaku di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris, sepeda motor, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335, 336, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam

7 November 2025 - 17:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL