KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen dalam memberantas korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MCP merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi.
Untuk memudahkan implementasi, Pemkab Kukar mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan evaluasi terkait beberapa hal yang dapat dimasukkan kedalam kegiatan tersebut.
“Ada beberapa kriteria sebenarnya yang disampaikan oleh auditnya salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yang menyentuh masyarakat yang sudah kita evaluasi,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, pada Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut Ahyani Fadianur Diani mengemukakan bahwa, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya terkait kegiatan ini adalah, dengan menentukan kegiatan serta evaluasi terhadap persyaratan yang diinginkan, agar dapat masuk dalam program MCP KPK.
Setelah itu Ahyani Fadianur Diani, pihaknya akan melakukan pengusulan agar dapat dibuatkan SK oleh Bupati Kutai Kartanegara.
“Bupati yang meng-SK kan usulan kegiatan, batas minimal kegiatan untuk masuk ke MCP KPK adalah 10 kegiatan dan saat ini kami menyiapkan sekitar 16,” ungkapnya.
Ahyani Fadianur Diani juga mengimbau, agar masyarakat ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“semoga nanti dari sini juga bisa kita lihat, kita monitor dan evaluasi, bukan dari kita saja dari masyarakat dan lainnya bisa ikut berpartisipasi,,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)