KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sanga-Sanga. Seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti pada Jumat dini hari (20/2/2026).
Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan sejak 18 Februari 2026.
“Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang berdomisili di kawasan Palaran, Samarinda.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












