Menu

Mode Gelap
Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2025 13:15 WITA ·

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


 Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut). Perbesar

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut).

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial AR (26), mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya percakapan tidak pantas di media sosial antara anak mereka dengan pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersebut pada Agustus 2025.

“Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan terlapor serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah pakaian milik korban. AR kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Kami berharap orang tua lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL