Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2025 13:15 WITA ·

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


 Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut). Perbesar

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah berhasil diamankan aparat Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut).

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut mengamankan seorang pria berinisial AR (26), mahasiswa asal Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya percakapan tidak pantas di media sosial antara anak mereka dengan pelaku. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila tersebut pada Agustus 2025.

“Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan terlapor serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah pakaian milik korban. AR kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Dedi Supriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Kami berharap orang tua lebih waspada agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL