KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memediasi penyelesaian konflik antara warga Desa Jonggon dan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan pada Jumat (18/7/2025).
Mediasi digelar secara terbuka dan kekeluargaan pada Senin (20/7/2025) pukul 15.00 WITA di ruang Tri Brata Polres Kukar. Pertemuan ini dihadiri perwakilan Polda Kaltim, Brimob Pasukan II, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat setempat.
Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membuka mediasi dengan menekankan pentingnya penyelesaian damai demi menjaga kondusivitas wilayah.
Komandan Men 1 Pelopor Pasukan II Brimob, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan memastikan keberadaan pasukannya tidak mengganggu kenyamanan warga. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara aparat dan masyarakat.
Perwakilan warga Desa Jonggon mengapresiasi keterbukaan pihak Brimob dan menyampaikan harapan agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Mereka juga menuntut jaminan rasa aman bagi warga setempat.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pihak Brimob akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Sebagai bentuk kesepakatan, warga Jonggon bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dibuat dan menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Bagian dari komitmen damai juga mencakup pembuatan video pernyataan terbuka dari warga yang menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh masing-masing perwakilan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA tersebut berjalan lancar dan aman. Polres Kukar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak, serta berharap kejadian ini menjadi pembelajaran dalam membangun sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat. (*)











