Menu

Mode Gelap
Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Kedua pelaku masing-masing berinisial IM dan MHS.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Suyoko, Selasa (14/10/2025).

Pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko kembali ke lokasi untuk memperdalam penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi, yaitu seorang pria berusia sekitar 50 tahun, berkulit sawo matang, berpostur pendek, dan berambut pendek.

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (11/10/2025), saat tim memperoleh identitas pelaku berinisial IM, yang diketahui sering menggunakan sepeda motor. Tim kemudian terus memantau pergerakan pelaku di sekitar lokasi.

Puncaknya, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.50 WITA, tim mendapati dua pria berboncengan menggunakan motor dengan ciri-ciri yang sesuai di Jalan Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang. Saat dilakukan penghadangan, salah satu pelaku tampak membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan.

“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Setelah diperiksa, diketahui keduanya berinisial IM dan MHS. Barang yang sempat dibuang ternyata sebuah bungkus makanan KFC yang di dalamnya terdapat tisu putih berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu,” jelas AKP Suyoko.

Barang bukti yang disita antara lain, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram, 1 bungkus karton KFC, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL