Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026 #NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan Donor Darah dan Skrining Diabetes di IKN, Perkuat Kesadaran Kesehatan

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 08:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pencurian diketahui pemilik toko, Zamhari, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Saat membuka toko, korban mendapati puluhan tabung gas yang disimpan di dalam sudah hilang.

“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,67 juta,” kata Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Rangga Yuda.  Tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh kemudian mengamankan pelaku berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” jelas Ecky.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain, yakni R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah. Polisi juga mengungkap bahwa seluruh hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat penggeledahan di rumah ET, petugas menemukan 17 tabung gas, sementara enam tabung lain diketahui telah dijual di Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ecky.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL