KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pencurian diketahui pemilik toko, Zamhari, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Saat membuka toko, korban mendapati puluhan tabung gas yang disimpan di dalam sudah hilang.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,67 juta,” kata Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Rangga Yuda. Tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh kemudian mengamankan pelaku berinisial MI tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” jelas Ecky.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain, yakni R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah. Polisi juga mengungkap bahwa seluruh hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.
Saat penggeledahan di rumah ET, petugas menemukan 17 tabung gas, sementara enam tabung lain diketahui telah dijual di Kelurahan Bukit Biru.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ecky.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady











