Menu

Mode Gelap
Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 08:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pencurian diketahui pemilik toko, Zamhari, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Saat membuka toko, korban mendapati puluhan tabung gas yang disimpan di dalam sudah hilang.

“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,67 juta,” kata Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Rangga Yuda.  Tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh kemudian mengamankan pelaku berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” jelas Ecky.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain, yakni R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah. Polisi juga mengungkap bahwa seluruh hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat penggeledahan di rumah ET, petugas menemukan 17 tabung gas, sementara enam tabung lain diketahui telah dijual di Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ecky.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam

7 November 2025 - 17:15 WITA

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya

25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu

25 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 74 Poket Sabu Siap Edar

25 Oktober 2025 - 15:15 WITA

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil

25 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL