Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Sorot Redistribusi Iuran Kesehatan, Minta Pemprov Segera Koordinasi Akademisi Unhas Pelajari Konsep Kota Berkelanjutan di IKN UNDSS Tertarik Perkembangan IKN, Peluang Kolaborasi Global Terbuka Layanan Kesehatan Door To Door di IKN, Perkuat Gizi Warga dan Cegah Stunting DPRD Samarinda Sorot Parkir Liar Usaha di Badan Jalan, Minta Penertiban Tegas

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 14:00 WITA ·

Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda. Pembahasan ini difokuskan pada upaya penataan reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Ia menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas perizinan. “Ini masih tahap awal. Ke depan kami akan melibatkan dinas terkait, terutama perizinan, untuk mematangkan regulasi reklame,” ujar Markaca.

Ia menegaskan pentingnya tata kelola reklame yang profesional agar memberi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang,” tegasnya.

Salah satu usulan dalam raperda ini adalah penerapan kode QR pada setiap papan reklame guna memudahkan pengawasan dan memastikan legalitas. “Nantinya setiap reklame wajib memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.

Selain itu, penataan lokasi pemasangan reklame juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu estetika kota. “Kita ingin penempatannya tertib dan sesuai aturan, tidak semrawut,” katanya.

Markaca menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD masih belum optimal, sehingga regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. “Perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik pemasangan reklame serta menentukan zona yang sesuai. “Kami akan lihat langsung di lapangan untuk memastikan zona reklame berjalan efektif,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Sorot Redistribusi Iuran Kesehatan, Minta Pemprov Segera Koordinasi

14 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Sorot Parkir Liar Usaha di Badan Jalan, Minta Penertiban Tegas

13 April 2026 - 17:00 WITA

Penghentian Iuran BPJS Disorot, DPRD Samarinda Minta Evaluasi dan Kebijakan Pro Rakyat

13 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Sorot Penghentian Iuran BPJS, Nilai Timing Kebijakan Kurang Tepat

13 April 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar

10 April 2026 - 18:00 WITA

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas

9 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH