Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 14:00 WITA ·

Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda. Pembahasan ini difokuskan pada upaya penataan reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Ia menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas perizinan. “Ini masih tahap awal. Ke depan kami akan melibatkan dinas terkait, terutama perizinan, untuk mematangkan regulasi reklame,” ujar Markaca.

Ia menegaskan pentingnya tata kelola reklame yang profesional agar memberi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang,” tegasnya.

Salah satu usulan dalam raperda ini adalah penerapan kode QR pada setiap papan reklame guna memudahkan pengawasan dan memastikan legalitas. “Nantinya setiap reklame wajib memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.

Selain itu, penataan lokasi pemasangan reklame juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu estetika kota. “Kita ingin penempatannya tertib dan sesuai aturan, tidak semrawut,” katanya.

Markaca menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD masih belum optimal, sehingga regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. “Perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik pemasangan reklame serta menentukan zona yang sesuai. “Kami akan lihat langsung di lapangan untuk memastikan zona reklame berjalan efektif,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok

9 Oktober 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar

9 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota

9 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

9 Oktober 2026 - 14:00 WITA

AMSI Kaltim Dorong Kolaborasi dengan Pemkot Balikpapan, Bahas Akurasi Informasi dan Regulasi Media

9 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Kebakaran Muara Muntai, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

9 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH