Menu

Mode Gelap
Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi GMKI Gandeng DPRD Samarinda, Dorong Kolaborasi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah DPRD Samarinda Apresiasi Semangat GMKI, Dorong Mahasiswa Aktif Berkontribusi untuk Daerah PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu, Siap Tambah Produksi Gas Mahakam 20 Persen

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 14:00 WITA ·

Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda. Pembahasan ini difokuskan pada upaya penataan reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Ia menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas perizinan. “Ini masih tahap awal. Ke depan kami akan melibatkan dinas terkait, terutama perizinan, untuk mematangkan regulasi reklame,” ujar Markaca.

Ia menegaskan pentingnya tata kelola reklame yang profesional agar memberi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang,” tegasnya.

Salah satu usulan dalam raperda ini adalah penerapan kode QR pada setiap papan reklame guna memudahkan pengawasan dan memastikan legalitas. “Nantinya setiap reklame wajib memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.

Selain itu, penataan lokasi pemasangan reklame juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu estetika kota. “Kita ingin penempatannya tertib dan sesuai aturan, tidak semrawut,” katanya.

Markaca menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD masih belum optimal, sehingga regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. “Perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik pemasangan reklame serta menentukan zona yang sesuai. “Kami akan lihat langsung di lapangan untuk memastikan zona reklame berjalan efektif,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi

3 Juni 2026 - 13:00 WITA

GMKI Gandeng DPRD Samarinda, Dorong Kolaborasi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

2 Juni 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Apresiasi Semangat GMKI, Dorong Mahasiswa Aktif Berkontribusi untuk Daerah

2 Juni 2026 - 14:00 WITA

PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu, Siap Tambah Produksi Gas Mahakam 20 Persen

2 Juni 2026 - 13:00 WITA

Paddle Board Jadi Daya Tarik Baru Taman Seri Loa Tuwi, Pengunjung Mengaku Ketagihan

1 Juni 2026 - 20:00 WITA

Makin Lengkap, Taman Seri Loa Tuwi Bangun Kafe dan Hadirkan Mobil di Atas Air

1 Juni 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH