Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 14:00 WITA ·

Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda. Pembahasan ini difokuskan pada upaya penataan reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Ia menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas perizinan. “Ini masih tahap awal. Ke depan kami akan melibatkan dinas terkait, terutama perizinan, untuk mematangkan regulasi reklame,” ujar Markaca.

Ia menegaskan pentingnya tata kelola reklame yang profesional agar memberi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang,” tegasnya.

Salah satu usulan dalam raperda ini adalah penerapan kode QR pada setiap papan reklame guna memudahkan pengawasan dan memastikan legalitas. “Nantinya setiap reklame wajib memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.

Selain itu, penataan lokasi pemasangan reklame juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu estetika kota. “Kita ingin penempatannya tertib dan sesuai aturan, tidak semrawut,” katanya.

Markaca menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD masih belum optimal, sehingga regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. “Perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik pemasangan reklame serta menentukan zona yang sesuai. “Kami akan lihat langsung di lapangan untuk memastikan zona reklame berjalan efektif,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

Kukar Siap Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH