Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 27 Jan 2026 12:00 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong


 Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (19/1/2026) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka D yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 9,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL