Menu

Mode Gelap
Kabel Dicuri, Jembatan Mahkota II Gelap dan Rawan Bahaya Rusdi: Jargas Aman dan Ringankan Beban Warga Reses di Sambutan, Rusdi Tampung Aspirasi dan Soroti Penurunan APBD Cekcok Kerja Berujung Kapak, Pria di Muara Muntai Luka Robek di Kepala Otorita IKN Pastikan Pelayanan Dasar Siap Sambut Perpindahan ASN

HUKUM / KRIMINAL · 27 Jan 2026 12:00 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong


 Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (19/1/2026) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka D yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 9,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cekcok Kerja Berujung Kapak, Pria di Muara Muntai Luka Robek di Kepala

11 Februari 2026 - 19:30 WITA

Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

7 Februari 2026 - 11:00 WITA

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL