Menu

Mode Gelap
IKN Tanam 100 Pohon, Percepat Pemulihan Hutan Tahura Soeharto DPPKB Samarinda Perkuat Kampung KB, Fokus Hasil Nyata Tekan Stunting DPRD Samarinda Evaluasi Kampung KB, Anggaran Jadi Kunci Keberhasilan Bupati Kukar Tinjau Intake Bekotok, Proyek Air Bersih 250 Liter/Detik Tanpa Kenaikan Tarif Dirut Tirta Mahakam Beberkan Tantangan Air Bersih di Kukar, Siap Tambah Kapasitas

HUKUM / KRIMINAL · 27 Jan 2026 12:00 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong


 Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (19/1/2026) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka D yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 9,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL