KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Komite Sekolah SMP Negeri 5 Samboja menggelar rapat koordinasi bersama orang tua/wali peserta didik baru. Rapat ini membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang memuat larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta larangan pungutan dalam bentuk apa pun saat proses pendaftaran maupun daftar ulang.
Dikonfirmasi via telepon, Kepala SMPN 5 Samboja, Titi Radiyah, S.Pd., yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen pihak sekolah untuk menjalankan sepenuhnya arahan dari Dinas Pendidikan.
“Pihak sekolah tidak memperbolehkan adanya pungutan baju seragam, buku pelajaran, LKS, dan pungutan apa pun dalam proses pendaftaran ulang siswa baru, termasuk uang gedung yang sempat dilaporkan melalui akun Instagram Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada postingan 7 Juli 2025,” tegas Titi Radiyah.
Ia juga menyayangkan laporan tersebut kemudian dihapus oleh pihak pelapor pada hari kedua setelah diunggah. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
“Hari ini, dalam rapat komite, kami buktikan bahwa sekolah berkomitmen penuh untuk menjalankan surat edaran dari kepala dinas,” lanjutnya.
Menanggapi usulan sejumlah orang tua yang meminta agar pembayaran seragam didahulukan oleh wali murid dan akan diganti setelah bantuan dinas turun, Titi tetap menegaskan sikapnya.
“Saya sudah berkomitmen menjalankan perintah pimpinan. Saya mengimbau agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun saat pendaftaran siswa baru, apalagi pungutan uang pembangunan di sekolah negeri,” pungkasnya.
Sebagai solusi sementara, pihak sekolah memperbolehkan siswa baru menggunakan seragam SD selama proses belajar mengajar berlangsung. Titi juga memastikan bahwa sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara untuk kebijakan selanjutnya. (*)