Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 13:15 WITA ·

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian tersebut dilaporkan pada Sabtu (8/11/2025), setelah korban berinisial TH mendapati sepeda motor Kawasaki KLX bernomor polisi KT 6040 CWA miliknya hilang dari teras rumah.

Sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Namun, sekitar pukul 06.30 Wita, anggota keluarga menyadari bahwa kendaraan tidak lagi berada di tempat semula. Awalnya, keluarga korban saling mengira sepeda motor itu dipinjam oleh salah satu di antara mereka. Setelah dipastikan tidak ada yang membawa ataupun meminjam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono. Dalam proses penyelidikan, tim turut dibantu oleh Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Abdillah Dalimunthe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dengan pengamanan berlapis.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL