Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 13:15 WITA ·

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian tersebut dilaporkan pada Sabtu (8/11/2025), setelah korban berinisial TH mendapati sepeda motor Kawasaki KLX bernomor polisi KT 6040 CWA miliknya hilang dari teras rumah.

Sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Namun, sekitar pukul 06.30 Wita, anggota keluarga menyadari bahwa kendaraan tidak lagi berada di tempat semula. Awalnya, keluarga korban saling mengira sepeda motor itu dipinjam oleh salah satu di antara mereka. Setelah dipastikan tidak ada yang membawa ataupun meminjam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono. Dalam proses penyelidikan, tim turut dibantu oleh Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Abdillah Dalimunthe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dengan pengamanan berlapis.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL