Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

HUKUM / KRIMINAL · 10 Agu 2026 19:00 WITA ·

9 Orang Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Berujung Maut di Tabang Kukar


 Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di Kecamatan Tabang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di Kecamatan Tabang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka. Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara mengungkap kronologi kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar dalam pers rilis, Senin (10/8/2026), menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, sejumlah orang yang kini telah diamankan berkumpul di sebuah warung makan di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang.

Sekitar pukul 21.00 WITA, dua korban, yakni Sdra. L dan Sdra. I, melintas di depan warung tersebut menggunakan sepeda motor. Salah satu kendaraan yang digunakan merupakan Yamaha WR berwarna biru dengan knalpot brong, sementara korban lainnya menggunakan Honda Win.

Menurut keterangan polisi, kedua korban beberapa kali melintas di depan warung, sekitar tiga hingga empat kali. Keduanya kemudian sempat berhenti di depan warung makan yang saat itu menjadi tempat berkumpul sejumlah tersangka.

Situasi kemudian memanas setelah salah satu tersangka berinisial MF alias O meninggalkan warung untuk pulang. Dalam perjalanan, MF diduga dihadang oleh kedua korban. Merasa terancam, MF kembali ke warung dan meminta rekannya, AP alias A, untuk mendatangi lokasi.

Rekan-rekan mereka yang berada di warung kemudian ikut menyusul. Dari situ, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

“Terjadi kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Setelah kejadian, kedua korban segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban berinisial I dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan. Sementara korban berinisial L mengalami luka-luka.

Polisi menyebut, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman setelah kedua korban beberapa kali melintas menggunakan sepeda motor di depan warung. Selain itu, tindakan penghadangan terhadap MF saat hendak pulang disebut menjadi pemicu utama hingga rekan-rekan MF mendatangi lokasi dan terlibat dalam aksi kekerasan.

Pasca kejadian, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kaltim bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Pada Minggu (9/8/2026), polisi membagi tim untuk melakukan pencarian di sejumlah wilayah, termasuk Tabang dan Tenggarong. Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa beberapa terduga pelaku berada di Tenggarong dan Samarinda.

Tim kemudian bergerak ke Samarinda dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda. Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di sebuah rumah milik keluarganya.

Secara keseluruhan, sembilan orang terduga pelaku berhasil diamankan. Tiga orang diamankan di Samarinda, yakni AP alias P, MF alias O, dan AFA alias K. Sementara empat orang lainnya diamankan di Kecamatan Tabang, yaitu HM, JAP, F, dan P.

Adapun dua terduga pelaku lainnya, MA dan ANM, diamankan di wilayah Tenggarong. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kerusakan, luka, hingga meninggalnya seseorang.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut para tersangka melakukan kekerasan setelah mengetahui MF diduga dihadang oleh kedua korban ketika hendak pulang. Situasi tersebut kemudian memicu para tersangka mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

 

Pewarta : Fairuzzabady
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL