Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 29 Mei 2026 17:00 WITA ·

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 paket sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Sebulu Modern.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti sabu,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL