Menu

Mode Gelap
Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu Hilang di Hutan Sepaku, Rofik Ditemukan Selamat Iduladha Perdana di Masjid Negara IKN, Ribuan Paket Kurban Dibagikan Sangkuliman Usung Ekonomi Hijau Lewat Desa Wisata

HUKUM / KRIMINAL · 29 Mei 2026 17:00 WITA ·

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 paket sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Sebulu Modern.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti sabu,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL