KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda itu melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, dan Polisi Militer. Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah toko kelontong yang tetap menjual miras ilegal meski sebelumnya telah menerima surat peringatan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan yang berlaku. Kami masih menemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tetap menjual miras ilegal,” ujar Anis.
Dari hasil operasi, sebanyak 282 botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Anis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak kembali terjerat pelanggaran serupa,” tegasnya.
Pewarta : Hendrikus Gantur Editor : Fairuzzabady @2026












