Menu

Mode Gelap
Bandel Jual Miras Ilegal, Sejumlah Toko di Samarinda Kembali Terjaring Razia Mini Soccer Persahabatan Smanda dan PWI Kukar, Rajut Kebersamaan Lewat Olahraga Polres Kukar Gelar Jumat Bersih, Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian di Tempat Ibadah Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

BERITA DAERAH · 31 Mei 2026 15:00 WITA ·

Bandel Jual Miras Ilegal, Sejumlah Toko di Samarinda Kembali Terjaring Razia


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur. Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda itu melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, dan Polisi Militer. Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah toko kelontong yang tetap menjual miras ilegal meski sebelumnya telah menerima surat peringatan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan yang berlaku. Kami masih menemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tetap menjual miras ilegal,” ujar Anis.

Dari hasil operasi, sebanyak 282 botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak kembali terjerat pelanggaran serupa,” tegasnya.

 

Pewarta : Hendrikus Gantur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Gelar Jumat Bersih, Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian di Tempat Ibadah

30 Mei 2026 - 09:00 WITA

Hilang di Hutan Sepaku, Rofik Ditemukan Selamat

28 Mei 2026 - 19:00 WITA

Sangkuliman Usung Ekonomi Hijau Lewat Desa Wisata

28 Mei 2026 - 09:00 WITA

Bupati Kukar Tinjau Penyembelihan Kurban, Sebanyak 72 Hewan Kurban Pemkab Disalurkan ke Seluruh Kecamatan

27 Mei 2026 - 16:00 WITA

Iduladha Penuh Kebersamaan, PWI Kukar Gotong Royong Sembelih Sapi Kurban Bantuan Pemkab

27 Mei 2026 - 15:00 WITA

Viral Orangutan Kurus di Jalan Tambang Kaltim, Mauliyan dan Ariandi Jadi Simbol Krisis Habitat

26 Mei 2026 - 20:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH