Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

BERITA DAERAH · 31 Mei 2026 15:00 WITA ·

Bandel Jual Miras Ilegal, Sejumlah Toko di Samarinda Kembali Terjaring Razia


 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur. Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty. Foto: Hendrikus Gantur.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dari enam lokasi berbeda dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda itu melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, dan Polisi Militer. Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah toko kelontong yang tetap menjual miras ilegal meski sebelumnya telah menerima surat peringatan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan yang berlaku. Kami masih menemukan pelaku usaha yang mengabaikan peringatan dan tetap menjual miras ilegal,” ujar Anis.

Dari hasil operasi, sebanyak 282 botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak kembali terjerat pelanggaran serupa,” tegasnya.

 

Pewarta : Hendrikus Gantur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH