Menu

Mode Gelap
Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Dorong Konsistensi Pembangunan dan Keberanian Investor Lokal Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong 200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial 12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

BERITA DAERAH · 20 Agu 2026 20:00 WITA ·

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial


 Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan cakupan perlindungan pekerja informal melalui pembiayaan pemerintah daerah masih terbatas dibandingkan dengan jumlah pekerja yang membutuhkan jaminan sosial. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan cakupan perlindungan pekerja informal melalui pembiayaan pemerintah daerah masih terbatas dibandingkan dengan jumlah pekerja yang membutuhkan jaminan sosial. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda masih menjadi perhatian DPRD. Dari sekitar 200 ribu pekerja informal yang tersebar di berbagai sektor, sebagian besar dinilai belum memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian karena pekerja informal memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, hingga kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami musibah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan cakupan pekerja informal yang telah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan.

“Jumlah yang terlindungi masih terbatas,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pekerja informal harus menjadi bagian penting dalam kebijakan perlindungan tenaga kerja. Sebab, berbeda dengan sebagian pekerja formal yang telah mendapatkan jaminan dari perusahaan, pekerja informal umumnya harus mengupayakan perlindungan secara mandiri atau melalui dukungan pemerintah.

Kelompok pekerja informal tersebut mencakup sopir, pedagang, petani, pekerja kebun, asisten rumah tangga, babysitter, hingga pekerja pada berbagai usaha kecil. Meski jenis pekerjaannya berbeda, mereka sama-sama menghadapi risiko kehilangan pendapatan apabila mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.

Sri Puji menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keberadaan jaminan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban ekonomi pekerja maupun keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.

Namun, keterbatasan kemampuan APBD membuat Pemerintah Kota Samarinda belum dapat menanggung seluruh pekerja informal. Karena itu, diperlukan pola kolaborasi dengan berbagai pihak agar cakupan perlindungan dapat diperluas.

“Tidak bisa hanya mengandalkan APBD,” katanya.

Menurut Sri Puji, pemberi kerja juga memiliki peran penting dalam memastikan pekerja yang mereka gunakan memperoleh perlindungan jaminan sosial. Hal tersebut termasuk pelaku UMKM maupun masyarakat yang mempekerjakan pekerja rumah tangga.

Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya juga telah mendorong keterlibatan pengusaha dan masyarakat melalui surat edaran sebagai salah satu upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi biaya, Sri Puji menyebut iuran bagi pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja berada di kisaran Rp16.800 per bulan. Sementara pekerja mandiri seperti pedagang dan petani dapat membayar iuran sekitar Rp8.000 per bulan.

Ia menilai besaran iuran tersebut relatif terjangkau apabila dibandingkan dengan risiko ekonomi yang dapat muncul ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Perlindungan ini sangat berarti,” tuturnya.

Sri Puji juga mendorong keterlibatan ketua RT, kader Dasa Wisma dan unsur masyarakat lainnya untuk membantu pemerintah mengidentifikasi pekerja rentan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perangkat masyarakat di tingkat lingkungan memiliki kedekatan dengan warga sehingga dapat membantu mendata kelompok pekerja informal yang membutuhkan perlindungan. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menentukan skala prioritas.

Selain dukungan pemerintah dan masyarakat, sektor swasta juga diharapkan mengambil bagian melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk membantu pekerja informal yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.

Sri Puji menegaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar mengejar peningkatan jumlah peserta. Lebih dari itu, program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja di Samarinda.

“Yang dibangun adalah sistem perlindungan,” pungkasnya.

Dengan semakin luasnya cakupan jaminan sosial, DPRD berharap pekerja informal dan keluarganya memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika menghadapi risiko pekerjaan. Kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar tidak ada pekerja rentan yang terabaikan dari sistem perlindungan sosial.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar untuk Deteksi Dini Narkoba

20 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Anggaran Terpangkas, Layanan KB Gratis di Samarinda Terhenti Sementara

20 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat Disorot DPRD Samarinda, Kewenangan Daerah Jadi Perhatian

20 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH