Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan Raperda Kepemudaan menetapkan batas usia pemuda pada rentang 16 hingga 30 tahun sebagai dasar penyelenggaraan program kepemudaan di daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan Raperda Kepemudaan menetapkan batas usia pemuda pada rentang 16 hingga 30 tahun sebagai dasar penyelenggaraan program kepemudaan di daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyepakati batas usia pemuda maksimal 30 tahun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari penyusunan payung hukum bagi pengembangan generasi muda di Kota Tepian.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan dalam Raperda tersebut kategori pemuda ditetapkan pada rentang usia 16 hingga 30 tahun. Dengan demikian, seseorang yang telah berusia di atas 30 tahun tidak lagi masuk dalam kategori pemuda sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Pembatasan usia pemuda itu dari 16 sampai 30 tahun. Jadi kalau sudah di atas 30 tahun, tidak lagi masuk kategori pemuda,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, penetapan batas usia tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski sempat muncul perbedaan pandangan dalam pembahasan, seluruh pihak akhirnya sepakat menetapkan usia maksimal pemuda hingga 30 tahun.

Selain mengatur batas usia, Raperda Kepemudaan juga menitikberatkan pada pengembangan kapasitas generasi muda, terutama di sektor ekonomi kreatif yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Termasuk ekonomi kreatif anak muda. Itu wajib didukung dan dibiayai oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan langkah implementasi setelah perda disahkan, sehingga berbagai program pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dapat berjalan secara efektif.

Kamaruddin berharap Raperda Kepemudaan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda Samarinda untuk berinovasi, berkarya, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui berbagai program kepemudaan dan penguatan ekonomi kreatif.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri

2 Juli 2026 - 23:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD

2 Juli 2026 - 22:00 WITA

DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi

2 Juli 2026 - 21:00 WITA

Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

DPRD Samarinda Targetkan Raperda Lingkungan Hidup Rampung Tahun Ini

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH