KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama DPRD terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Kota Samarinda untuk jangka panjang, hingga sekitar 30 tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang DLH Kota Samarinda, Basuni, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda RPPLH bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Basuni mengatakan penyusunan dokumen RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan pada Januari 2025. Menurutnya, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang cepat menyesuaikan substansi regulasi tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah.
“Secara substansi, Kota Samarinda sudah mengadopsi PP terbaru yang mengatur pelaksanaan penyesuaian RPPLH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RPPLH tidak hanya mengatur kawasan yang harus dilindungi, tetapi juga mencakup pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan kawasan strategis, hingga sistem evaluasi dan pemantauan kondisi lingkungan secara berkelanjutan.
Salah satu fokus dalam dokumen tersebut adalah perlindungan kawasan sungai yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya air.
“Pastinya sungai menjadi salah satu muatan dalam dokumen RPPLH karena merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” katanya.
Basuni menegaskan pembahasan Raperda masih belum final. DLH akan menelaah seluruh masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun DPRD sebelum dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lanjutan.
Ia menambahkan, penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan kajian jasa ekosistem yang memetakan berbagai aspek lingkungan, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga kondisi iklim. Dokumen tersebut nantinya juga akan diverifikasi oleh pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan.
Melalui Raperda RPPLH, Pemerintah Kota Samarinda berharap memiliki pedoman yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa mendatang.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












