Menu

Mode Gelap
Kapolresta Samarinda Lantik AKBP Anib Bastian sebagai Wakapolresta Baru Modus Kentang untuk Kelabui Polisi Terbongkar, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

IKN NUSANTARA · 24 Jul 2026 13:00 WITA ·

Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW


 Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN Perbesar

Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim alami yang dapat mengurangi curah hujan di Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kering. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Apabila masyarakat menemukan kejadian karhutla, segera lakukan pelaporan melalui aplikasi IKNOW dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kedaruratan lainnya.
  2. Tekan fitur Panic Button dan kirimkan lokasi kejadian.
  3. Laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat pelaporan masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran. Respons cepat dari masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya. Ancaman bagi pelaku adalah hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh

23 Juli 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN

11 Juli 2026 - 14:00 WITA

Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi

11 Juli 2026 - 13:00 WITA

Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

10 Juli 2026 - 16:00 WITA

Hari Doa Nasional 2026 Ukir Sejarah di IKN, Ratusan Umat Kristiani Doakan Bangsa

6 Juli 2026 - 09:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA