Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

IKN NUSANTARA · 24 Jul 2026 13:00 WITA ·

Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW


 Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN Perbesar

Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim alami yang dapat mengurangi curah hujan di Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kering. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Apabila masyarakat menemukan kejadian karhutla, segera lakukan pelaporan melalui aplikasi IKNOW dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kedaruratan lainnya.
  2. Tekan fitur Panic Button dan kirimkan lokasi kejadian.
  3. Laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat pelaporan masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran. Respons cepat dari masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya. Ancaman bagi pelaku adalah hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Serap Aspirasi Warga untuk Penataan Kawasan Penyangga, Masukan Dibuka hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

IKN Dipercaya Gelar Borneo Economic Forum 2027, Buka Peluang Investasi Regional

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

Peserta KRTJ ke-16 Saksikan Perkembangan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di IKN

9 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA