Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

IKN NUSANTARA · 24 Jul 2026 13:00 WITA ·

Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW


 Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN Perbesar

Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim alami yang dapat mengurangi curah hujan di Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kering. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Apabila masyarakat menemukan kejadian karhutla, segera lakukan pelaporan melalui aplikasi IKNOW dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kedaruratan lainnya.
  2. Tekan fitur Panic Button dan kirimkan lokasi kejadian.
  3. Laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat pelaporan masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran. Respons cepat dari masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya. Ancaman bagi pelaku adalah hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jawa Tengah Jajaki Kemitraan Strategis dengan Otorita IKN, Investasi dan Kolaborasi Jadi Fokus Pembahasan

7 Agustus 2026 - 09:00 WITA

34 Mahasiswa KKN Tematik Rampungkan Pengabdian di IKN, Basuki Tekankan Pentingnya Belajar Menyelesaikan Masalah

5 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Gandeng PNM Perkuat UMKM, Ribuan Pelaku Usaha Lokal Disiapkan Masuk Ekosistem Ibu Kota Baru

3 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Otorita IKN Perkuat Hunian Ramah Pekerja Perempuan, Ciptakan Lingkungan Aman dan Inklusif

31 Juli 2026 - 12:00 WITA

Basuki Tegaskan IKN Dibangun dengan Konsep Rewilding, Target 65 Persen Wilayah Tetap Hijau

31 Juli 2026 - 11:00 WITA

Otorita IKN Kehilangan Sosok Penting, Troy Harold Yohanes Pantouw Berpulang

26 Juli 2026 - 13:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA